Jika kita berbicara akuntansi(accounting) sebenarnya kita sedang membicarakan tentang seni, yaitu seni mencatat, yang terdiri dari debit, kredit dan saldo, yang menentukan keindahan adalah cara kita menulisnya dalam catatan. Tapi dalam segi ilmu pengetahuan, akuntansi adalah suatu sistem yang mengukur aktivitas-aktivitas bisnis, memproses informasi tersebut kedalam bentuk laporan-laporan dan mengkomunikasikannya kepada pihak pengambil keputusan (khususnya investor dan kreditor). Laporan-laporannya berupa laporan laba rugi, laporan perubahan modal, laporan arus kas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. Akuntansi memberi suatu pelayanan vital dalam lingkungan bisnis, yang akan menuangkan laporan keuangan secara kuntitatif dan kualitatif dan mentukan pengambilan keputusan suatu perusahaan. Bagan pemakai informasi akuntansi,
Akuntansi dalam Al-Quran, Akuntansi sendiri dalam bahasa arab dikenal dengan istilah Al-Muhasabah, dalam konsep islam akuntansi termasuk masalah muamalah. Menurut sejarah bapak akuntansi adalah Luca Pacioli yang menerbitkan buku konsep akuntansi double-entry bookkeeping pada tahun 1494M, tetapi dapat kita saksikan dari sejarah, bahwa ternyata Islam lebih dahulu mengenal sistem akuntansi, karena Al Quran telah diturunkan pada tahun 610M, yakni 800 tahun lebih dahulu dari Luca Pacioli yang menerbitkan bukunya pada tahun 1494M.
Dalam Q.S. Al-Baqaroh ayat 282, telah menyatakan tentang pencatatan atau akuntansi,
Artinya,
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
(Q.S. Al-Baqaroh, 282)
0 komentar:
Post a Comment